ojk fintech

Kebijakan Baru OJK tentang Perizinan Perusahaan Fintech guna Mengurangi Jumlah Pinjol Ilegal

Telah banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab terhadap permasalahan keuangan negara dan masyarakatnya dalam menghadapi kemunculan perusahaan fintech pinjaman online ilegal yang beredar di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah melalui kebijakan baru OJK tentang perizinan. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak informasinya di bawah ini.

Riswinandi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian dan pembaharuan kebijakan baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 tentang fintech peer to peer lending, termasuk didalamnya tentang perizinan.

“Pembaharuan pada POJK 77 tahun 2016 mengenai Peer to peer lending ini, beberapa hal yang nantinya akan kami sesuaikan dan kami perbaiki tentunya mengikuti perkembangan monitoring evaluasi kami terhadap perkembangan fintech  peer to peer dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait perizinan,” ucap beliau dalam The Future of Fintech New Normal Era, pada hari Senin (21/6/2021) lalu.

Penyesuaian dan pembaharuan yang dimaksud bukan hanya sekedar perizinan saja, tetapi juga termasuk didalamnya tentang permodalan, government, manajemen resiko serta kelembagaan, dimana OJK berharap untuk bisa mendorong peer to peer ini menjadi lebih resiliensi dengan kualitas yang bagus agar bisa bersaing secara sehat.

Dari data yang dimiliki OJK, hingga 10 Juni 2021 terdapat 125 peer to peer lending yang sudah terdaftar. Dan untuk saat ini, proses pendaftarannya sedang ditutup sejalan dengan pembaharuan kebijakan tentang perizinan yang direncanakan guna memantau keamanan dan profesionalisme peer to peer lending yang sudah ada.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah dari perusahaan fintech pinjaman online ilegal tidak bertanggung jawab yang menargetkan kalian yang masih awam dan belum paham tentang pinjaman online ilegal. Sekaligus memberikan bimbingan kepada kalian agar lebih waspada dan berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman online.

“Disamping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna platform peer to peer lebih mengetahui platform peer to peer mana yang berizin oleh OJK agar mereka tidak terperangkap lagi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Peer to peer illegal,” tegas beliau.

Sejalan dengan pembaharuan kebijakan tersebut, laporan keluhan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal telah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini berdasarkan dari laporan yang dicatat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dimana angkanya menurun per 21 Mei 2021 menjadi 62 laporan yang semulanya mencapai angka 581 laporan per April 2021.

Dengan adanya penurunan angka laporan ini telah menunjukkan bahwa masyarakat mulai peduli dan menghindari pinjaman online ilegal. Hal ini bisa terlaksana berkat kerja sama yang dilakukan oleh AFPI dengan beberapa pihak dalam memberantas pinjaman online ilegal.

“Diantaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, Perbankan nasional, hingga Google Indonesia serta edukasi kepada masyarakat secara konsisten sebagai langkah preventif menghentikan penyebaran Fintech illegal,” ucap Andi Taufan selaku Ketua Bidang Humas AFPI pada diskusi AFPI – Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online Ilegal, pada hari Jumat (21/5/2021) lalu.

Beliau juga menegaskan, dengan mengandalkan teknologi Jendela dan Fintech Data Center (FDC), AFPI akan berusaha untuk menghadirkan pendanaan yang aman dan nyaman bagi konsumen. Cara kerja dari FDC sendiri lebih kurang adalah dengan melakukan pengecekan terhadap data dari calon peminjam setiap hari yang kemudian akan dilaporkan.

“FDC dapat diolah menjadi pendeteksi dan pencegah calon nasabah yang melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan serta mengetahui profil risiko peminjam,” jelas beliau.

Tak lupa lupa, beliau turut menjabarkan beberapa peran penting AFPI untuk memajukan industri Fintech Pendanaan bersama di Indonesia.

  1. Pertama, AFPI sangat terlibat dalam pengembangan POJK nomor 77, peraturan utama yang mengatur fintech pendanaan bersama serta AFPI terlibat dalam pengembangan Undang-undang Perlindungan data pribadi dan pengembangan UU sektor jasa keuangan;
  2. Kedua, AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang fintech pendanaan bersama. Selain itu AFPI juga rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech pendanaan bersama;
  3. Ketiga, AFPI telah melaksanakan berbagai pelatihan dan sertifikasi sebagai salah satu kewajiban dalam pengembangan sumber daya manusia yang diwajibkan oleh OJK;
  4. Keempat, AFPI selalu memastikan visibilitas data yang lebih baik dengan membentuk FDC. Saat ini FDC sudah dimanfaatkan oleh para penyelenggara untuk pengecekan data calon peminjam;
  5. Kelima, AFPI bertindak sebagai badan pengaturan mandiri yang memantau 146 platform fintech pendanaan bersama.

Itulah artikel Kebijakan Baru OJK Tentang Perizinan Perusahaan Fintech Guna Mengurangi Jumlah Pinjaman Online Ilegal yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang kebijakan baru OJK tentang perizinan perusahaan fintech. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.