Sisi Positif dari Perusahaan Fintech dalam Menyediakan Pinjaman Online Kepada Masyarakat

Seringnya yang banyak disorot tentang perusahaan fintech adalah tentang pinjaman online ilegal yang memberikan banyak kerugian dan masalah bagi pemerintah dan masyarakat. Namun, ternyata selain itu, kehadiran dari perusahaan fintech yang menyediakan dan menawarkan pinjaman online juga banyak memiliki sisi positifnya. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasannya di bawah ini.

Pembahasan tentang perusahaan fintech dan pinjaman online tidaklah selalu berakhir dengan hal buruk dan negatif saja, karena ada banyak hal dan sisi positif juga yang bisa dibahas dan didapatkan. Karena, pada dasarnya tujuan awal dari ada dan hadirnya perusahaan fintech dan pinjaman online ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana darurat ketika sedang terdesak dengan mudah dan praktis tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan.

Hal ini terbukti dari data yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dimana sampai dengan Mei tahun 2020 total dari jumlah keseluruhan dana pinjaman yang sudah tersalurkan oleh perusahaan fintech peer to peer lending telah mencapai angka sebesar Rp 207 triliun. Wow, bukankah itu merupakan angka yang cukup fantastis dan luar biasa?

Beliau menyampaikan informasi data tersebut pada diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan pada hari Rabu (30/6/2021) lalu, “Pinjaman online ini juga sangat dibutuhkan masyarakat kita, fakta bahwa saat ini ada 125 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK yang melayani borrower dengan kumulatif 65 juta peminjam dan outstanding saat ini ada Rp 21,75 triliun dengan kumulatif dana pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 207 triliun.”

Meski begitu, tetap saja akan selalu ada oknum tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan para masyarakat yang sedang terdesak dan memerlukan dana darurat sebagai target dan menjebak mereka ke dalam lingkaran pinjaman online ilegal.

“Saat ini kita sudah memblokir 3.193 fintech ilegal dan kita sudah umumkan kepada masyarakat agar masyarakat kita tidak akses kesana.”

Namun, menurut beliau ada beberapa alasan yang menyebabkan akar dari permasalahan pinjaman online ilegal ini tak kunjung selesai dan terus muncul meski sudah diberantas. Pertama, jika dilihat dari sisi pelaku, perkembangan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan bisa diakses dengan mudah, menjadikan mereka bisa terus membuat aplikasi dan situs web yang baru untuk kemudian menawarkan pinjaman online ilegal ini kepada masyarakat.

Kedua, dari sisi konsumen, banyak masyarakat yang masih belum banyak tahu tentang pinjaman online ilegal karena rendahnya tingkat literasi, “Kita bisa melihat dari perilaku masyarakat peminjam tidak melakukan pengecekan legalitas data dari pinjaman online yang diakses oleh mereka,” tambah beliau.

Dan salahnya strategi masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online yang ada yang tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, sehingga berakibat pinjaman yang semakin menumpuk.

“Menurut kami sangat berbahaya karena kalau kita lihat nanti, contohnya ada seorang masyarakat meminjam dari 141 pinjaman online illegal, ini sangat berbahaya dan bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya,” tegas beliau lagi.

Itulah artikel Sisi Positif dari Kehadiran Perusahaan Fintech dalam Menyediakan Pinjaman Online Kepada Masyarakat Indonesia yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang sisi positif kehadiran fintech yang menyediakan pinjaman online di Indonesia. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.