OJK Tingkatkan Pengawasan Fintech

Pembuatan Pusat Data Canggih oleh OJK untuk Tingkatkan Pengawasan terhadap Fintech

Berkali-kali sudah dikatakan, sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, pastikan lembaga keuangannya sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari terjerat pinjaman online ilegal. Dan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan fintech, OJK pun mulai membuat Pusat Data Canggih Fintech Lending (Pusdafil). Mari simak lebih lanjut informasinya.

Maksud dan tujuan dari dibuatnya Pusat Data Canggih Fintech Lending (Pusdafil) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan fintech yang sudah ada saat ini dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Dan lebih kurang, saat ini tercatat sekitar 80 perusahaan fintech peer to peer lending sudah tergabung di dalamnya dan diharapkan untuk terus bertambah untuk seluruh perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Hal ini sudah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, dalam Fintech Week yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Senin (21/06/2021), “Nantinya transaksi seluruh Fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan yang lainnya. Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech.”

Di samping itu, POJK 77/2016 tentang Fintech P2P Lending juga sedang dalam pembahasan pembaruan agar bisa disesuaikan dan diperbaiki dengan mengikuti perkembangan dari Fintech P2P di Indonesia selama beberapa tahun ini. Dan beberapa aspek yang akan menjadi pusat pembaruan antara lain meliputi permodalan, governance, manajemen resiko, perizinan serta kelembagaan.

Beliau menyampaikan, “OJK mau mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat. Disamping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna P2P dapat lebih mengetahui Platform P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK.”

Untuk itu, saat ini bersamaan dengan pembuatan Pusat Data Canggih Fintech Lending (Pusdafil) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendaftaran terhadap perusahaan fintech sedang ditunda untuk sementara waktu. Penundaan ini dimaksudkan agar perusahaan fintech yang sudah ada bisa berkembang dan bertahan dengan lebih baik lagi dari sebelumnya dan tidak bergantung hanya pada teknologi saja. Sebab, ternyata masih banyak pihak P2P yang masih bingung dalam menghitung besaran laba yang sesuai serta resikonya pun masih relatif tinggi. Sehingga, perlu dilakukan perbaikan oleh OJK.

“Teknologi saja tidak cukup kuat, perlu dukungan yang baik dari sisi SDM maupun pengalaman dari manajemen dan komiten permodalan. Sampai saat ini Indonesia masih dikategorikan sebagai lucrative market dengan segala advantage baik itu populasi produktif kita,” ucap beliau.

Sampai dengan April 2021, pihak OJK sendiri telah mencatat bahwa total outstanding penyaluran pembiayaan sudah mencapai sebesar Rp 12,19 triliun. Angka ini sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 245,79% YoY dengan akumulasi dari penyaluran yang sudah mencapai sebesar 194.09 triliun. Kualitas dari Tingkat Keberhasilan 90 hari (TKB90) pun sudah mulai stabil dengan berada di angka 98.63%, walau tingkat Non Performance masih relatif rendah.

Itulah artikel Pembuatan Pusat Data Canggih oleh OJK untuk Meningkatkan Pengawasan terhadap Perusahaan Fintech yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang dibangunnya pusat data canggih oleh OJK. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.