waspada Pinjaman Online Ilegal

Waspada! Tawaran Pinjaman Online Ilegal melalui Pesan Singkat SMS dan Chat WA

Kalian sering mendapatkan banyak pesan singkat SMS dan chat WA yang menawarkan berbagai pinjaman online? Waspada! Pesan-pesan singkat dan chat yang kalian terima tersebut kemungkinan besar berasal dari pinjaman online ilegal. Untuk lebih jelasnya, kami akan memberikan sedikit informasi tentang Waspada! Tawaran Pinjaman Online Ilegal melalui Pesan Singkat SMS dan Chat WA.

Maraknya pinjaman-pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat saat ini tentu cukup meresahkan bagi kalian yang ingin melakukan pengajuan pinjaman online. Sebab, kalian harus menjadi lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih lembaga keuangannya. Janganlah mudah percaya dan terkecoh dengan iklan-iklan dan tawaran pinjaman online yang dirasa terlalu konyol dan tidak masuk akal.

Terutama, tawaran-tawaran pinjaman online yang kalian terima dari pesan singkat SMS dan chat WA dari nomor yang tidak kalian kenali. Tawaran-tawaran tersebut sudah bisa dipastikan berasal dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK sendiri sudah memastikan kebenaran akan hal ini karena banyaknya laporan yang mereka terima.

Pihak OJK pun mulai menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan terpedaya terhadap tawaran tersebut. Sebisa mungkin, bila kalian menerima pesan singkat dan chat yang sejenisnya untuk segera dihapus dan abaikan saja guna menghindari kalian masuk jebakan pinjaman online ilegal yang berbahaya.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot yang dikutip pada Selasa (22/6/2021), “Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah iri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.”

Selain itu, lembaga keuangan yang menawarkan jasa pinjaman online legal seharusnya tidak melakukan berbagai jenis penawaran melalui pesan singkat SMS dan chat WA dengan menggunakan saluran komunikasi pribadi konsumennya tanpa ijin. Karena hal tersebut merupakan ranah privasi konsumen mereka yang seharusnya dijaga dan tidak disalahgunakan semena-mena untuk kepentingan mereka.

Pastikan untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman online tersebut melalui kontak OJK di nomor 157 untuk telepon dan WA di nomor 0811 571 571 57, serta e-mailnya di konsumen@ojk.go.id dan situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id.

Ada pula beberapa hal penting terkait penawaran pinjaman online melalui SMS dan chat WA yang disampaikan oleh OJK Update sebagai berikut.

  1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
  2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.
  3. Jangan tergiur penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor.
  5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Dan yang terpenting, bijaklah dalam melakukan pengajuan pinjaman online sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kalian, seperti yang diimbau oleh Juru Bicara OJK sebelumnya, “Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.”

Itulah artikel Waspada! Tawaran Pinjaman Online Ilegal melalui Pesan Singkat SMS dan Chat WA yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang tawaran pinjol ilegal lewat SMS dan WA. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.