Pinjaman Online ilegal Terus Bermunculan

Pinjaman Online ilegal Terus Bermunculan tanpa Ada Habisnya Walau Sudah Diberantas

Sekeras apapun usaha Pemerintah untuk memberantas pinjaman online ilegal, tampaknya masih saja belum bisa benar-benar menghilangkannya secara permanen. Sebab, pinjaman online ilegal tersebut terus saja bermunculan tidak ada habisnya. Seperti yang akan kami bahas pada pembahasan kali ini tentang Pinjaman Online ilegal Terus Bermunculan tanpa Ada Habisnya Walau Sudah Diberantas.

Berulang kali dilakukannya proses pemblokiran pada lembaga keuangan pinjaman online ilegal, namun berulang kali pula lembaga keuangan pinjaman online ilegal tersebut kembali muncul lagi dan lagi seperti tidak ada habisnya. Permasalahan ini pun sudah diakui oleh Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing.

Beliau menjelaskan, bahwa mereka sudah rutin melakukan patrol harian secara siber, bahkan mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menangani permasalahan pinjaman online ilegal ini. Bersama-sama, mereka bekerja keras melakukan proses pemblokiran sebelum masyarakat mulai mengaksesnya.

Meski begitu, bak pepatah mati satu tumbuh seribu, lembaga keuangan pinjaman online ilegal yang telah diblokir tersebut malah terus saja bermunculan dengan membuat platform yang baru.

Seperti yang dikatakan oleh Tongam dalam Webinar Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal, yang dikutip dari kanal Youtube Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (21/6/2021), “Namun apakah berhenti? Kita blokir hari ini, besok pagi dia bikin baru.”

Beliau pun sudah menyampaikan pendapatnya untuk bersama-sama mencari solusi tentang keberadaan dari lembaga keuangan pinjaman online ilegal ini. Karena dari pihaknya sendiri masih cukup sulit dan belum bisa untuk melakukan proses pemblokiran dan pemberantasan secara menyeluruh dari sisi pelaku.

Di samping itu, pokok permasalahan dari pinjaman online ilegal ini juga bisa terjadi karena adanya peran masyarakat yang juga turut andil di dalamnya, dimana beliau membagi dua klasifikasi kelompok masyarakat yang terlibat tersebut. Yang pertama adalah masyarakat yang masih awam dan tidak mengetahui tentang pinjaman online ilegal tersebut, serta yang kedua meski masyarakat sudah mengetahuinya tetapi karena terdesak situasi dan kondisi, mereka terpaksa untuk tetap mengambil pinjaman dari tempat yang ilegal tersebut.

Hingga pada akhirnya, lagi-lagi yang disalahkan dan dikambinghitamkan adalah pihak pinjaman online ilegalnya saja, seperti kata Tongam, “Dasar utamanya kenapa masyarakat pinjam? Sekarang yang disalahkan pinjol.” Walaupun begitu, tetap saja hal ini tidak turut serta membenarkan keberadaan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Padahal, sebenarnya kehadiran dan keberadaan dari pinjaman online sendiri bertujuan untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dana darurat ketika sedang berada dalam keadaan terdesak. Sebab, di OJK sendiri pun ada banyak lembaga keuangan pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan cukup banyak memiliki konsumen.

Bahkan, berdasarkan dari data yang tersedia, telah tercatat sebanyak 125 lembaga keuangan pinjaman online legal telah terdaftar di OJK dengan jumlah konsumen yang telah mencapai sekitar 60 juta rekening dengan jumlah kumulatifnya mencapai Rp 190 triliun.

“Dari data itu bisa kita lihat pinjol membantu masyarakat, sebagai alternatif. Menjadi menyengsarakan kalau masuk ke pinjol ilegal,” ungkap Tongam lagi.

Itulah artikel Pinjaman Online ilegal Terus Bermunculan tanpa Ada Habisnya Walau Sudah Diberantas yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang alasan munculnya pinjaman online ilegal meski sudah diberantas. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.