syarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Inilah Beragam Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat

Para pegawai atau karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan, baik itu milik pemerintah maupun swasta pasti akan memiliki BPJS ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan ini diberikan kepada kalian sebagai salah satu jaminan sosial yang bisa kalian gunakan dan nikmati pada masa tua kalian setelah tidak bekerja lagi. Untuk bisa mendapatkan dana pada BPJS ketenagakerjaan tersebut, kalian bisa melakukan proses pengajuan pencairan.

Nah, pada kesempatan ini kami bermaksud untuk memberikan kalian sedikit penjelasan tentang Inilah Beragam Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat yang didalamnya terdapat beberapa informasi terkait tentang apa itu BPJS ketenagakerjaan lengkap beserta dengan persyaratan untuk mencairkan dananya. Tanpa berpanjang lebar, mari silahkan simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelumnya, apakah kalian sudah tahu tentang BPJS ketenagakerjaan? BPJS ketenagakerjaan sendiri merupakan program jaminan sosial oleh pemerintah Indonesia sebagai pihak penyelenggaranya. Sesuai dengan namanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS ketenagakerjaan ada dan hadir diperuntukkan bagi kalian para pegawai atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan negeri maupun swasta untuk memberikan jaminan sosial selama kalian bekerja di perusahaan tersebut.

Melalui BPJS ketenagakerjaan, kalian bisa mendapatkan banyak manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun dan jaminan kematian (JKM). Biasanya, perusahaan tempat kalian bekerja akan mendaftarkan kalian ke BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan segala jenis iuran bulanan atas BPJS ketenagakerjaan tersebut untuk kalian karena kalian merupakan tanggung jawab mereka.

Namun, sebenarnya semua orang memiliki hak yang sama dalam kepemilikan BPJS ketenagakerjaan, dimana tidak hanya berlaku bagi kalian yang bekerja di perusahaan negeri maupun swasta. Bagi kalian yang menjalankan usaha milik sendiri dan tidak bekerja di bawah perusahaan milik orang lain tetap bisa memiliki BPJS ketenagakerjaan ini. Hanya saja, kalian harus mendaftarkan diri kalian sendiri secara mandiri sebagai individu serta kalian harus membayarkan biaya iuran bulanannya secara mandiri pula.

Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Melihat penjelasan singkat tentang BPJS ketenagakerjaan yang sudah dibahas di atas, bisa disimpulkan bahwasannya kepemilikan atas BPJS ketenagakerjaan sungguh memberikan banyak manfaat bagi kalian sebagai pegawai maupun karyawan. Dana yang terdapat pada BPJS ketenagakerjaan tersebut pun bisa kalian cairkan dan uangkan jika sewaktu-waktu kalian butuhkan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus kalian ketahui dan penuhi untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1.   Dana BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan seluruhnya atau 100% bila kalian sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau mengundurkan diri dan sudah berusia 56 tahun. Proses pencairan dana juga baru bisa dilakukan setelah kalian memasuki waktu minimal satu bulan sejak tanggal dinyatakan tidak bekerja lagi. Jika kalian belum memenuhi syarat tersebut, maka dana BPJS ketenagakerjaan yang bisa kalian cairkan hanyalah sebesar 10 % untuk persiapan dana pensiun dan sebesar 30% untuk pembiayaan perumahan;
  2.     Foto peserta BPJS ketenagakerjaan;
  3.     Buku tabungan;
  4. Formulir klaim atas pencairan dana BPJS ketenagakerjaan yang diinginkan dan  sudah diisi dengan lengkap dan benar serta sudah ditkaliantangani dengan materai 6000;
  5.   Fotocopy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (khusus untuk Jaminan Hari Tua);
  6.     Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya;
  7.     Fotocopy Kartu Tkalian Penduduk (KTP) dan aslinya; dan
  8.     Fotocopy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya.

Sebagai catatan, proses pencairan dana BPJS ketenagakerjaan ini tidak bisa diwakilkan, kecuali pihak yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Itulah artikel Inilah Beragam Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang apa itu BPJS ketenagakerjaan lengkap beserta dengan persyaratan untuk mencairkan dananya. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.