cara ampuh hadapi debt collector

Cara Ampuh Untuk Hadapi Debt Collector Pinjaman Online dengan Bijak dan Cerdas

Terlambat melakukan pembayaran tagihan atau cicilan utang pada pinjaman online? Maka kalian harus bersiap-siap untuk didatangi dan berhadapan dengan debt collector. Hal ini tentu sudah bukan rahasia lagi, mengingat banyaknya pihak atau oknum yang suka terlambat atau bahkan menghindari pembayaran atas tagihan atau cicilan utang pinjaman online yang mereka miliki.

Nah, pada kesempatan ini kami bermaksud untuk memberikan kalian sedikit penjelasan tentang Cara Ampuh Untuk Hadapi Debt Collector Pinjaman Online dengan Bijak dan Cerdas yang didalamnya terdapat beberapa informasi terkait tentang cara menghadapi debt collector pinjaman online lengkap beserta dengan peraturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa berpanjang lebar, mari silahkan simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini.

Cara Hadapi Debt Collector Pinjaman Online

Bagi kalian yang sudah terlanjur melakukan pengajuan pinjaman online dan terlambat melakukan pembayaran namun belum berpengalaman atau tidak tahu bagaimana cara menghadapi debt collector yang datang menghampiri, jangan khawatir. Kami akan memberikan kalian beberapa cara tepat dalam menghadapi debt collector tersebut.

Pertama, kalian tidak perlu panik dan takut ketika didatangi oleh debt collector. Ketika debt collector tersebut datang, tanyakan dan pastikan terlebih dahulu identitas mereka, apakah sudah benar dan sesuai dengan lembaga keuangan yang dimaksudkan. Usahakan menyambut mereka dengan sopan guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Karena debt collector pun juga memiliki aturan dan ketentuan mereka tersendiri yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, kalian bisa menjelaskan kepada pihak debt collector tersebut alasan dari keterlambatan atau penunggakan atas pembayaran tagihan atau cicilan yang kalian miliki secara sopan dan baik. Dan perlu kalian ingat untuk tidak pernah menjanjikan apapun kepada pihak debt collector terkait pembayaran tagihan atau cicilan tersebut, karena hal tersebut malah bisa memperumit permasalahannya. Katakan saja bahwa kalian akan mengurus urusannya kepada pihak pemberi pinjaman.

Bila pihak debt collector berniat melakukan penyitaan barang milik kalian karena terlambat dan menunggaknya atas pembayaran tagihan atau cicilan pinjaman yang kalian miliki, maka kalian harus meminta mereka untuk menunjukkan surat kuasa atas penyitaan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa perintah tersebut benar berasal dari lembaga keuangan pinjaman online yang kalian ajukan.

Peraturan OJK tentang Debt Collector Pinjaman Online

Bagi lembaga keuangan legal yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentunya harus dijalankan dan selalu menaati segala peraturan dan ketentuan yang disusun oleh OJK. Hal ini juga berlaku bagi pihak debt collectornya.

Peraturan dan ketentuan yang harus ditaati oleh pihak debt collector dalam menjalankan tugasnya kepada kalian sebagai peminjam uang adalah tidak boleh menggunakan tindak kekerasan serta pemaksaan, terlebih lagi jika sampai mengancam kehidupan kalian. Hal tersebut bisa berlanjut menjadi proses penagihan yang tidak kondusif dan berujung kurang baik.

Selain itu, pihak debt collector juga tidak diperbolehkan menyebarluaskan data diri dan identitas kalian tanpa sepengetahuan dan seizin kalian dalam menjalankan tugasnya. Apalagi sampai menyalahgunakan data diri dan identitas tersebut untuk menjatuhkan citra kalian kepada masyarakat umum. Karena hal tersebut merupakan privasi kalian yang tidak boleh disebar begitu saja yang bisa merugikan diri kalian.

Namun, jika sewaktu-waktu kalian diperlakukan semena-mena oleh pihak debt collector dan merugikan kalian seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka kalian bisa melakukan pengaduan dengan membuat dan mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi dengan alamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta, Indonesia.

Informasi tambahan, pihak OJK juga sudah menegaskan untuk tidak melakukan penagihan utang lagi setelah sembilanpuluh hari dari jatuh tempo dan sebagai gantinya kalian akan masuk blacklist yang membuat kalian tidak akan bisa lagi mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.

Itulah artikel Cara Ampuh Untuk Hadapi Debt Collector Pinjaman Online dengan Bijak dan Cerdas yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang cara menghadapi debt collector pinjaman online lengkap beserta dengan peraturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.