cara cek npwp terbaru

Cara Cek Tagihan NPWP Secara Pribadi Lewat Online Maupun Offline Terbaru

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat menjadi NPWP adalah suatu kartu identitas seseorang yang hampir mirip layaknya Kartu Tkalian Penduduk atau KTP. Perbedaannya, bila KTP adalah kartu identitas diri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) menampilkan nama, alamat, tanggal kelahiran dan informasi lain nya. Sementara, NPWP dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para wajib pajak berupa nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan dalam menjalankan kewajiban dan hak perpajakannya.

Perbedaan lainnya adalah KTP hanya terdiri atas satu jenis saja, sedangkan NPWP bisa dibedakan jenis nya berdasarkan wajib pajak. Salah satunya adalah NPWP wajib pajak orang pribadi. Nah, pada kesempatan ini kami bermaksud untuk memberikan kalian sedikit penjelasan tentang Cara Cek Tagihan NPWP Secara Pribadi Lewat Online Maupun Offline Terbaru yang didalamnya terdapat beberapa informasi terkait tentang NPWP lengkap dengan cara cek dan bayar tagihannya serta resiko jika tidak membayarnya. Tanpa berpanjang lebar, mari silahkan simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini.

Cara Cek Tagihan NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Berdasarkan wajib pajaknya, NPWP bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah NPWP wajib pajak orang pribadi. Pada NPWP ini, kepemilikannya wajib dimiliki oleh setiap pribadi atau individu yang sudah bekerja dan berpenghasilan serta memenuhi persyaratan perundang-undangan secara subjektif dan objektif tanpa terkecuali. Karena melalui NPWP ini kalian akan membayarkan dan melaksanakan segala urusan perpajakan kalian sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta kalian berhak untuk mendapatkan dan mempergunakan segala manfaat yang diberikan kepada setiap pemilik NPWP tanpa terkecuali pula.

Untuk melakukan pembayaran pajak yang dimiliki, tentu kalian harus tahu dulu besaran tagihannya. Jika biasanya kalian bisa melakukan pengecekkan segala jenis tagihan yang kalian gunakan secara online, maka tidak dengan NPWP. Berbeda dengan jenis tagihan pada umumnya, pengecekkan tagihan pada NPWP tidak bisa dilakukan secara online karena informasi atas NPWP itu sendiri bersifat sangat rahasia yang hanya boleh diketahui oleh kalian saja sebagai pemiliknya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan akses atau layanan atas data dan informasi NPWP kalian secara online.

Lagi pula, untuk pembayaran atas tagihan NPWP pribadi yang kalian miliki sebenarnya tidak dibayarkan secara langsung oleh kalian sendiri. Jika kalian bekerja pada sebuah perusahaan, maka pajak penghasilan kalian sudah dipotong secara otomatis oleh perusahaan tempat kalian bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlalu.

Cara Bayar Tagihan NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, bahwasannya pembayaran atas tagihan pajak NPWP pribadi milik kalian tidak dibayarkan langsung oleh kalian melainkan oleh perusahaan atau tempat kalian bekerja. Pajak penghasilan kalian akan otomatis dipotong oleh perusahaan atau tempat kalian bekerja dan dibayarkan langsung oleh mereka. Sehingga kalian tidak perlu membayarkan lagi tagihan atas pajak NPWP pribadi milik kalian.

Yang harus kalian pahami dan perhatikan soal tagihan NPWP yang harus kalian bayarkan adalah berupa tagihan atas sanksi yang dikenakan kepada kalian karena kalian tidak pernah melakukan pelaporan atas pajak kalian atau terlambat dalam melakukan pembayaran pajaknya. Tagihan ini berbentuk Surat Tagihan Pajak atau biasa disingkat menjadi STP.

Jadi, tidak ada biaya atau tagihan pajak lainnya yang perlu untuk kalian bayarkan dari pajak penghasilan kalian. kalian hanya berkewajiban untuk melaporkan pajak milik kalian tersebut melalui Surat Tagihan Pajak (STP) Tahunan rutin setiap tahunnya secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Inilah Beberapa Resiko Jika Tidak Membayarkan NPWP

Akan selalu ada resiko atas segala hal, begitu pula jika kalian tidak melakukan pembayaran pajak atas NPWP pribadi milik kalian.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kepemilikan atas NPWP adalah wajib bagi setiap orang atau individu yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan secara subjektif dan objektif tanpa terkecuali. Jika kalian tetap bersikeras untuk tidak membayarkan atau terlambat dalam melakukan pembayaran pajak yang kalian miliki, maka ada resiko berupa sanksi yang harus kalian terima.

Sanksi paling umum yang harus kalian terima jika tidak membayarkan atau terlambat dalam melakukan pembayaran pajak yang kalian miliki, maka kalian akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pada bulan selanjutnya.

Pemberian denda sendiri merupakan contoh dari sanksi paling ringan yang akan kalian terima jika terlambat atau tidak membayar pajak. Sementara untuk sanksi beratnya adalah berupa sanksi pidana yang bisa menyebabkan kalian dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling singkat selama enam bulan dan paling lama selama enam tahun beserta dengan sedikitnya dua kali pajak yang terutang dan paling banyak empat kali pajak yang terutang. Biasanya untuk pemberian sanksi pidana ini diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berat yang bisa berefek menyebabkan kerugian pada pendapatan Negara dan telah dilakukan secara berkali-kali.

Itulah artikel Cara Cek Tagihan NPWP Secara Pribadi Lewat Online Maupun Offline Terbaru yang sudah dirangkum oleh tim BDN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan mengedukasi kalian tentang NPWP lengkap dengan cara cek dan bayar tagihannya serta resiko jika tidak membayarnya. Jangan sungkan untuk membagikan artikel ini lewat sosial media atau manapun agar dapat lebih bermanfaat lagi tentunya.